Uang Robek, Apa yang Harusnya Dilakukan?
Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dibuat heboh aksi salah satu anggota sebuah keluarga terkenal di Indonesia, yaitu merobek uang kertas pecahan Rp100 ribu dan menyebutnya ‘hal yang memuaskan‘. Mungkin baginya sendiri, aksi itu hanyalah prank yang memuaskan. Tapi bagi orang yang gajinya cuma pas-pasan, uang sebesar itu bisa jadi budget makan seminggu atau untuk beli sepatu baru. Makanya tidak mengherankan, kalau netizen langsung beramai-ramai menghujat dan menyayangkan uang Rp100.000 yang sudah robek itu.
Sengaja merobek uang jelas tidak bisa dibenarkan, bahkan melanggar hukum dan bisa didenda. Tapi meskipun tidak disengaja, uang robek itu sebenarnya realita sehari-hari alias sering terjadi. Baik karena nggak hati-hati saat buka amplop gajian atau kejepit dompet. Apakah uang robek itu langsung kehilangan nilainya? Apa juga yang harusnya kita lakukan kalau uang sudah terlanjur robek? Masa iya langsung dibuang? Yuk simak ulasan berikut ini
Uang yang fisiknya rusak seperti robek, sebenarnya juga diatur oleh undang-undang lho. Yang sengaja merusak bahkan bisa dikenai hukuman penjara dan dikenai denda
Undang-undang No.7 Tahun 2011 adalah sumber peraturan utama yang mengatur segala hal menyangkut mata uang Indonesia, termasuk jika terjadi kerusakan fisik. Soalnya uang itu sebenarnya selalu punya nilai, terlepas dari bentuk fisiknya. Tapi ya bentuknya harus tetap dijaga supaya tetap bisa jadi alat tukar yang sah. Bahkan menurut Pasal 35 Ayat 1 dari UU di atas, setiap orang yang sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan uang, bisa diganjar hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 M!
Nah kalau tidak disengaja tapi terlanjur robek atau rusak, jangan menangis dan putus harapan dulu! Bank Indonesia, selaku pihak utama yang mengelola peredaran uang di Indonesia, memang punya kewajiban untuk memastikan bahwa uang yang dipakai masyarakat itu layak edar atau Uang Layak Edar (ULE). Jadi kalau kamu punya uang yang tidak layak edar, Uang Tidak Layak Edar (UTLE), sudah seharusnya BI menggantinya dengan uang baru yang super mulus. Tapi memang ada syarat dan ketentuannya.
Kenali dulu seperti apa sih uang yang disebut tidak layak edar. Ternyata terbagi tiga, Rupiah Lusuh, Rupiah yang Sudah Dicabut dari Peredaran, dan Rupiah Rusak
Rupiah Lusuh/Cacat adalah rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan. (UU N0.7 Tahun 2011, Pasal 22 Ayat 3)
Sedangkan uang cacat merupakan uang yang memang sudah cacat dari percetakannya. Kedua tipe uang tidak layak edar ini bisa ditukarkan asal keasliannya masih dapat dikenali.
Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang lama yang sudah tidak berlaku, masih bisa ditukarkan hingga 10 tahun sejak secara resmi ditarik dari peredaran. Sama dengan uang lusuh dan cacat sebelumnya, asalkan masih bisa dikenali keaslian uangnya.
Rupiah Rusak adalah rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau Rupiah yang ukuran fisiknya berbeda dengan ukuran aslinya, antara lain karena robek atau uang yang mengerut. (UU N0.7 Tahun 2011, Pasal 22 Ayat 3)
Tapi kerusakan fisik ini bakal dicek dulu oleh Bank Indonesia. Kalau menurut mereka, kerusakan uang itu disengaja maka BI tidak akan mengizinkan penukaran uang. Nah kalau tidak disengaja, uang rusak memang sudah seharusnya ditukarkan. Cuma khusus untuk Rupiah Rusak ini, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi…
Khusus untuk Rupiah Rusak, bentuknya minimal masih harus utuh 2/3-nya dan nomor seri uangnya masih bisa terlihat
Nah kalau udah lulus pengecekan ‘sengaja’ atau ‘tidak sengaja’ Bank Indonesia, kamu harus memastikan bahwa uangmu masih paling tidak 2/3 utuh dari bentuk semula. Entah robek di bagian atas, bawah, atau samping, kalau uangmu masih tersisa 2/3-nya, maka kemungkinan uang itu masih bisa ditukar di BI. Nah terus bagaimana kalau benar-benar terobek dan terbelah jadi dua?
Kalau terbelah di tengah pun, kamu masih bisa menukarkan robekan uang tersebut. Asalkan nomor seri di kedua robekan uang itu masih terlihat dan bisa dicocokkan.
Selain kerusakan yang disengaja, uang dengan tipe kerusakan yang seperti ini juga sayangnya tidak bisa ditukar kembali
Uang yang terbelah dua masih oke, tapi ternyata jika terbelah sampai 3 bagian atau lebih, Bank Indonesia tidak mau menerima penukaran. Atau jika terbelah menjadi dua, tetapi ternyata nomor seri di kedua bagian uang itu tidak cocok alias berbeda. Nah yang itu juga jelas tidak bisa ditukarkan. Oh iya, uang yang sudah tinggal 1/3 bagian juga tidak bisa ditukar uang baru ya..
Mungkin sebenarnya banyak orang yang tahu kalau uang lama atau uang rusak bisa ditukarkan di Bank Indonesia, tapi kayaknya baru sedikit deh orang yang mempraktikkannya. Entah karena malas harus jauh-jauh pergi ke bank atau tidak yakin uang ‘rusak’-nya masih berharga dan bisa ditukar. Padahal uang tidak layak edar itu emang seharusnya ditukar dengan yang layak edar. Jadi setelah paham ketentuannya, jangan ragu lagi ya guys menukarkan uang tidak layak edarmu atau lihat dulu info selengkapnya di Bank Indonesia.
Comments
Post a Comment